Sabtu, 23/11/2024 04:29 WIB

KPK Dalami 4 Pengadaan LNG di PT Pertamina

Pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru dari kasus Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) menyatakan sedang mendalami empat pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Asep Guntur mengatakan pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi eks Direktur Utama -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Karen Agustiawan.

“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK dikutip, Jumat 5 Juli 2024.

Meaki begitu, Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Dia hanya mengatakan dugaan korupsi pengadaan LNG di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina bakal dituntaskan.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga telah mengajukan banding terhadap putusan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Karen Agustiawan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti tuntutan jaksa.

Diketahui, Karen dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

“Jadi nanti kita tunggu saja dan kami juga sedang berproses tentang itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Tessa Mahardika menyebut ada empat pengadaan liquified natural gas (LNG) di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina (Persero). Upaya ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 4 Juli.

Saat ini, sudah ada dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) -decoration:none;color:red;font-weight:bold">PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

KEYWORD :

KPK Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Temuan Baru -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :