Sabtu, 23/11/2024 09:21 WIB

Ini Kronologis Penyerangan Gereja GPIB Taman Harapan Jaktim, Polisi Diminta Usut Tuntas Pelakunya

GPIB mendesak polisi usut tuntas pelaku penyerangan gedung gereja GPIB Taman Harapan Jaktim

Jumpa Pers penyerangan gedung gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Majelis sinode gereja protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) meminta pihak kepolisian khususnya Polres Jakarta Timur yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pelaku dan provokator penyerangan gedung gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur pada 24 Juni 2024.

Ketua umum majelis sinode GPIB  Pendeta Paulus Kariso Rumambi mengatakan pemberitaan selama ini simpang siur dan dianggap sepihak. Karena itulah pihaknya berusaha meluruskan kronologis yang terjadi.

“Saya mau meluruskan berita yang beredar yang menyebut kejadian penyerangan merupakan bentrokan antar jemaat. Tidak ada aksi serangan balik oleh GPIB dan justru penyerangan dilakukan oleh massa yang diduga jemaat gereja GABK,” kata Paulus dalam jump apers di Gereja Imanuel Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Dikatakan Paulus, bahwa kejadian tersebut bukan bentrokan antar jemaat seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyerangan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menguasai Gedung tersebut. Menurutnya, jemaatnya bertahan di dalam gereja saat terjadi penyerangan. Diketahui, jemaat GABK dan GPIB selama ini melakukan ibadah di gereja yang sama dengan waktu yang bergantian.

Paulus menyebut pihaknya selaku pemilik aset gedung yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/DDA/1969/D/13).

“Pihak kami memberikan toleransi dan kasih saat mengizinkan jemaat gereja GBAK untuk beribadah di tempat mereka dengan cara mengajukan permohonan resmi. Larangan baru diberlakukan pada Senin, 24 Juni 2024 lalu usai jemaat GBAK memasang papan nama dan jadwal ibadah di depan gedung GPIB,” urainya.

Paulus menyebut, ada indikasi upaya penyerobotan serta tidak mengindahkan status GBIP sebagai pemilik aset. Puncaknya pada 24 Juni lalu, saat jemaatnya beribadah mendapat serangan dengan pengerusakan pintu gereja, lemparan batu dan pecahan kaca oleh massa.

"Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum dan harus diusut tuntas kepolisian, dalam hal ini Polres Jakarta Timur," tegasnya.

Saksi mata yang juga pendeta GPIB Taman Harapan, Ruth Susana Kamau mengatakan, saat kejadian dirinya ada di dalam gereja bersama jemaat. Penyerangan terjadi saat doa malam.

"Pada saat lagu kedua belum selesai, di situlah terjadi penyerangan. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas penyerangan ini. Dan kami berharap punya hak sepenuhnya atas gereja tersebut,” pungkasnya.

KEYWORD :

Gereja Taman Harapan Jakarta Timur Penyerangan Majelis sinode




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :