Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kami yakin atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, majelis hakim akan memberi putusan yang terbaik berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.
Hal itu disampaikan Tessa merespons nota pembelaan atau pledoi dari SYL yang menyatakan tidak melakukan korupsi, menjadi korban framing dan merasa dizalimi.
Kendati begitu, juru bicara yang merupakan pensiunan Polri itu menjelaskan bahwa SYL sebagai terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pledoi tersebut. KPK yakin telah bekerja mengusut kasus SYL berdasarkan bukti.
"Merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan segala hal dalam pledoinya," kata Tessa.
Dalam pledoinya, SYL mengklaim tidak melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Dia pum merasa difitnah dan dizalimi.
Untuk diketahui SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Pledoi SYL Nota Pembelaan