Minggu, 06/10/2024 15:55 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vinna Cirebon berbuah manis

Tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vinna Cirebon melalui kuasa hukumnya ke PN Bandung, Jawa Barat melalui kuasa hukumnya berbuah manis.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dinyatakan Hakim Tunggasl, proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan dokumen surat lainnya dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” tegas Hakim Eman Sulaeman.

“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tandasnya.

KEYWORD :

Praperadilan Pegi Setiawan Mengabulkan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :