Sabtu, 23/11/2024 16:25 WIB

KPK: Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp19 Miliar

KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah," kata Tessa dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

Proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB KPK Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :