Jum'at, 22/11/2024 14:15 WIB

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak yang berperkara serta masyarakat menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

"Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

Mukti mengatakan KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang praperadilan di PN Bandung sejak 24 Juni 2024 hingga sidang putusan yang dibacakan hari ini.

Tim pemantauan diterjunkan sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Diketahui, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Hakim meminta Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," imbuhnya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi.

KEYWORD :

Komisi Yudisial Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :