Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Kanan Depan) beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon menjatuhkan putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Terkait dengan putusan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menjadikannya sebagai evaluasi bersama.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Djuhandani belum menyampaikan kesimpulan apakah penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi merupakan bentuk salah tangkap atau tidak.
Ia hanya menyampaikan bahwa kepolisian akan patuh dan tunduk menyikapi putusan yang disampaikan Hakim Tunggal terkait dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” kata Djuhandani.
“Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” jelasnya.
Mengerikan! Sindikat Open BO Tawarkan Ribuan Wanita dan Anak Dibawah Umur ke Banyak Kota
Pegi Setiawan Vina Cirebon Bareskrim Polri Evaluasi