Selasa, 23/07/2024 03:52 WIB

KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti me Dewaa KPK.

Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juli 2024.

Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku 

Hal itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa 9 Juli 2024.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

"Nah jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Doni Istikomah," tambahnya.

Dia mengatakan penyidik Rossa dan kawan-kawan melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam di rumah Doni.

Johanis menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia.

Selain itu, Johanis juga mengklaim jika penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.

"Ini kan bagian-bagian yang dilakukan seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya, atau bisa juga memang toh saudara Doni juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa, jadi kirimkan aja surat, dipanggil saudara Doni baik-baik untuk datang ke KPK untuk diperiksa kembali, tidak melakukan dengan cara-cara yang begitu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Johanis juga menambahkan ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan Rossa kepada Donny. Hal inilah yang turut dilaporkan kepada Dewas KPK.

“Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: `Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini`,” ucap Johannes.

“Nah, maka saudara Donny menyampaikan `Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan (jadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya`,” lanjut dia.

Johannes mengatakan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny tersebut. Dua handphone di antaranya milik istri Donny

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.

Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku DPP PDIP Hasto Kristiyanto Rossa Purbo Bekti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :