Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Janto Junior Simkoputera menegskan bahwa pernyataan Alvin Lim di beberapa media online/media sosial, khususnya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” adalah fitnah atau serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu Janto pun telah mem-polisikan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” ujar Juniver Girsang, kuasa hukum Janto Junior Simkoputera di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Dan menurut kami pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile),” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Alvin Lim pernah dipidana dua tahun penjara terkait perkara surat palsu. Sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta tersebut patut dipertamyakan moralitas dan kredibilitas yang bersangkutan sebagai seorang advokat. Dan sesuai ketentuan pasal 10ayat 1 Huruf B UU Advokat thn 2003. Seseorang advokat yang diancam hukuman 4 Tahun, organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik kehormatan profesi Advokat.
Juniver menegaskan, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
"Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama Klien membantah,” katanya lagi.
Juniver memaparkan, ada beberapa hal bantahan atas pernyataan Alvin Lim tersebut. Pertama, pernyataaan-pernyataan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di Channel Youtube “QUOTIENT TV” tanggal 26 Juni 2024 yang berjudul “PENDETA ATAU PENIPU ? ? TERKUAK DI GELAR PERKARA SOSOK PENGENDALI REK UOB KAY HIAN SEKURITAS”, dan di channel Tiktok “ALVINLIM 489” tanggal 04 Juli 2024 berjudul “PENDETA GADUNGAN JADI BOS PENIPU MASYARAKAT DIPOLISIKAN” adalah PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR, dan merupakan Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Character Assasination yang merusak kehormatan dan nama baik Janto.
"Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa nama Pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan Klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di Kepolisian, dan sesuai dengan Surat Himbauan kami tertanggal 27 Juni 2024 mengenai bukti/fakta dugaan keterlibatan Klien kami sampai saat ini belum bisa dijelaskan/dibuktikan oleh Alvin Lim. Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim diluar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik Klien kami, dan secara resmi Klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” jelasnya.
Juniver juga menyesalkan sikap/tindakan Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent, padahal faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi milik Janto dan Keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.
"Sikap/tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi oleh Organisasi Advokat dimana Alvin Lim tercatat sebagai anggota didalamnya, agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
"Berdasarkan bantahan-bantahan kami yang berbasis fakta tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat luas dan Aparat Penegak Hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan Sdr. Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Alvin Lim mengaku santai atas pelaporan dirinya ke polisi. “Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban saya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana Perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 milyar. Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” jelasnya.
KEYWORD :Alvin Lim Janto Junior Polda Metro Jaya