Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera angkat bicara soal pernyatan mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut, komisioner KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, sesuai aturan tidak bisa untuk mengganti keseluruhan dari komisioner KPU RI.
“Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja, kecuali ada syarat ketentuan berlaku,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Mardani juga menyayangkan polemik yang menyeret mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Ketua DPP PKS itu menegaskan, bahwa Komisi II DPR selalu menjaga proses pemilihan penyelenggara pemilu mengedepankan independensi hingga akuntabilitas.
“Ini buat saya tamparan bagi kita semua wabilkhusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi, transparansi, akuntabilitas dalam memilih para komisioner KPU,” ujar Mardani.
“Kita tetap menghargai semangat pak Mahfud, tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karena kalau sistem berantakan akan berantakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahfud MD memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya.
Mahfud memberikan respons atas isi podcast dari akun Speak Up milik Abraham Samad sedang berbicara dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut.
Berikut isi cuitan Mahfud MD di akun X pribadinya:
Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam.
Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat.
Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Mardani Ali Sera Mahfud MD KPU Pilkada Serentak 2024