Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyepakati untuk menetapkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
Penetapan ini sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan.
“Saya menanyakan kepada sidang dewan, apakah mitra kerja Badan Karantina Indonesia bisa kita tetapkan menjadi mitra kerja Komisi IV, setuju?” ujar Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar kepada hadirin dan diikuti dengan seruan setuju di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Badan Karantina Indonesia memiliki tugas di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang sebelumnya berada di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Perkarantinaan Ikan dan Keamanan Hayati Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Warta DPR Komisi IV Badan Karantina Indonesia Rapat Paripurna Muhaimin Iskandar