Minggu, 08/09/2024 02:46 WIB

Pegawai KPK Main Judi Online, Deposit Rp74 Juta dalam 300 Kali Transaksi

Delapan orang pegawai aktif KPK bermain judi online.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran deposit yang dilakukan pegawai KPK untuk bermain judi online mencapai Rp74 juta dalam 300 kali transaksi.

"Seperti jumlahnya ada yang besar, ada yang Rp100 ribu. Yang paling gede itu Rp74 juta. Itu pun 300 kali atau 300 transaksinya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Adapun total pegawa KPK yang bermain judi online sebanyak 17 orang. Delapan orang di antaranya berstatus pegawai aktif KPK, sementara sisanya sudah tidak lagi bekerja.

Secara keseluruhan, jumlah deposit dari 17 orang itu mencapai Rp111 juta. Alex menduga pegawai KPK bermain judo online karena sedang iseng.

"Mungkin pas lagi iseng, bengong makanya main itulah," kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa pihak Inspektorat akan menindaklanjuti dan mengklarifikasi delapan pegawai KPK yang bermaim judi online itu.

Tapi ya nanti dari pihak inspektorat yang akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah menyerahkan data terkait pegawai KPK bermain judi online kepada Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

"Semua data sudah kami serahkan ke Ketua Satgas dan selanjutnya Ketua Satgas menyampaikan kepada pimpinan lembaga terkait," kata Ivan saat dikonfirmasi.

KEYWORD :

Pegawai KPK Judi Online PPATK Korupsi Jumlah Deposit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :