Sabtu, 21/12/2024 21:28 WIB

AP Pelaku Pemerasan ke Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejati DKI

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis akan dilimpahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka AP (29) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita alias Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada hari Senin (8/7/2024) kemarin.

“Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Dituturkannya, berkas perkara mantan karyawan Ria Ricis tersebut nantinya akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,” jelasnya.

Tersangka AP dalam kasus tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta untuk ditransferkan uang sejumlah Rp 300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.

Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

KEYWORD :

Ria Ricis Pemerasan Pelimpahan Kejaksaan Tinggi DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :