Senin, 07/10/2024 20:59 WIB

KPK Pantau Sidang Gazalba Saleh Jika Terindikasi Ada Intervensi

Gazalba Saleh kembali disidang atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menurunkan tim untuk memantau persidangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. 

Persidangan kembali digelar setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi, adanya, misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari Kedeputian Penindakan (dan Eksekusi KPK, red) akan melakukan monitoring,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.

Namun, langkah ini akan menjadi pilihan terakhir bagi komisi antirasuah. Sebab, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA sedang bekerja mengusut kejanggalan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain itu, Alexander juga melihat persidangan Gazalba bakal dilaksanakan terbuka. Artinya, masyarakat bisa memonitoring secara langsung proses persidangan Gazalba Saleh.

“Kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan fair. Apapun putusan itu majelis, tentu kami hormati,” sambung Alexander.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dibebaskan karena eksepsi atau nota keberatannya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Hakim Fahzal menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. 

PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut putusan sela yang membebaskan Gazalba janggal. Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium oleh semua pihak bukan hanya lembaganya.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

KEYWORD :

KPK Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi Pencucian Uang Pengadilan Tipikor Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :