Jum'at, 26/07/2024 16:26 WIB

KPK Gandeng Ahli Kontruksi Cek Kualitas Shelter Tsunami di NTB

Pengecekan fisik ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut KPK mengusut kasus korupsi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pengecekan fisik ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan shelter tsunami di NTB yang diduga dikorupsi.

"Nah itu yang menjadi fokus bagi kami juga. Kami membawa ahli, menyertakan ahli, maksud ahli konstruksi untuk menilai seberapa kekuatan dari bangunan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.

Proyek tersebut digarap oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Asep menjelaskan terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami. Menurutnya, shelter itu akan sia-sia jika kualitasnya tidak mumpuni.

"Ini sia-sia ketika terjadi (bencana tsunami), walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini (shelter tsunami) kan antisipasi," kata Asep.

Selain di NTB, kata Asep, shelter tsunami juga dibangun di beberapa daerah yang dianggap rawan bencana. Seperti wilayah seputaran Bengkulu, selatan Jawa, Bali, NTB dan NTT.

Mengingat letak geografis Indonesia berada di wilayah ring of fire atau cincin api pasifik. Sehingga Indonesia termasuk negara yang rawan dilanda bencana seperti gempa bumi, letusan gunung berapi hingga tsunami.

"Shelter ini kegunaannya adalah ketika, ya ini untuk antisipasi. Jadi kalau ada tsunami, seperti ini bisa digunakan untuk berlindung," ucap Asep.

"Itu ketika ada tsunami, kan diawali dengan gempa, nanti timbul ombak yang besar. Jadi harus tahan berada gempa dan juga bisa melindungi masyarakat dari adanya luapan air laut, tsunami seperti itu," imbuhnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan shelter tsunami di NTB. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.

Identitas tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diumumkan KPK saat penyidikan perkara ini telah cukup.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

KEYWORD :

Korupsi Shelter Tsunami NTB KPK Bencana Alam Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :