Senin, 07/10/2024 20:30 WIB

KPK Tegaskan Ada Surat Perintah Geledah Rumah Advokat PDIP

Hal itu sekaligus merespons pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik KPK selalu membawa surat perintah saat melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam menangani kasus korupsi.

Penegasan itu sekaligus merespons pernyataan Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing yang menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tidak membawa surat saat menggeledah rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk melakukan upaya paksa. Artinya, kata Asep, langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa bukan atas keinginan sendiri.

"(Upaya paksa) Itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk lakukan itu. Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan. Jad seperti itu," tambah jenderal polisi bintang satu itu.

Asep mengatakan saat penyidik KPK menjalankan tugas, maka surat perintah itu akan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan upaya paksa tersebut.

Kemudian, lanjut Asep, saat penyidik KPK melakukan penyitaan barang bukti, maka akan dibuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.

"Kita akan tuliskan secara lengkap dan kita akan minta untuk dibaca kembali, apakah sudah benar barang-barang yang disita oleh penyidik KPK ini itu tercantum dalam penerimaan surat barang buktinya," ujar Asep

Untuk diketahui, Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai penyidik Rossa telah melanggar hukum karena menggeledah rumah Donny Tri Isiqomah tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.

Selain itu, Johanis juga mengklaim jika penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Johannes Tobing Rossa Purbo Bekti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :