Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.cm - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk melakukan penyusunan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres).
Dalam Rapat pengambilan Keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Untuk itu, saya minta persetujuan kepada Bapak/Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas mengenai penyusunan draf RUU Wantimpres. Dalam pembahasan tersebut terdapat usulan untuk perubahan nomenklatur nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
“Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," ujarnya.
Draf RUU ini selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, dan akan dikirim ke Pemerintah. Kemudian akan menunggu Pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti kembali oleh DPR RI.
Baleg DPR Revisi UU Wantimpres RUU Inisiatif DPR