Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat internal terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanannya.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Selain Cahya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas juga telah diperiksa.
"Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada Pak Sekjen, kemudian Pak Kabiro itu diperiksa dalam perkaranya rutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.
KPK memastikan tidak akan mentolerir para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut. Lembaga antikorupsi berkomitmen akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Siapapun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu," kata Asep.
Diketahui, ada 15 orang yang jadi tersangka dalam kasis dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan
KEYWORD :KPK Pungutan Liar Pungli Rutan Korupsi Cahya Harefa