Illustrasi, kegiatan perdagangan internasional (ekspor-impor). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatakan, bea impor hingga 200% bakal berlaku untuk seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.
Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka (KPPI) bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Zulhas juga menjelaskan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
KEYWORD :Bea Masuk Impor Kemendag