Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.
Hal itu berkaitan dengan viralnya video Firli yang bermain badminton di media sosial. Ia yakin Polda Metro Jaya bakal menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus Firli.
“Kami serahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami percaya hukum akan ditegakkan dengan benar,” ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/7).
Ia tak mempermasalahkan jika bermain bandminton meski berstatus tersangka. Menurutnya, Komisi III tak bisa mengintervensi apa yang dilakukan Firli.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Terkait statusnya kami tidak dalam posisi mengintervensi, harus seperti apa dan harus bagaimana,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan kliennya bermain badminton bersama Marcus Gideon/Kevin Sanjaya atau The Minions.
Menurut Ian, Firli tak melanggar hukum meski saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, memang betul Pak Firli yang main, mohon maaf enggak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ian.
Dia mengatakan, bermain badminton merupakan kegiatan positif yang dilakukan Firli. Dia pun meminta publik tak menggiring opini terkait aksi Firli bermain badminton bersama The Minions.
“Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi ketua KPK, melakukan kegiatan yang baik-baik dan sehat,” ucapnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Habiburokhman KPK Firli Bahuri Badminton