mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada Rabu, 10 juli 2024. Ketujuh merupakan pihak swasta atas nama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hue, dan Kamariah.
"Konfirmasi penyidik, (saksi) hadir semua. Substansi pemeriksaan penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya dikutip, Kamis 11 Juli 2024.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menyita berbagai aset seperti tanah hingga kendaraan milik Andhi dalam kasus dugaan TPPU Andhi Pramono. KPK menyebut nilai aset Andhi yang sudah disita mencapai Rp76 miliar.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menjerat Andhi Pramono dalam kasus penerimaan gratifikasi selama bekerja di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dalam kasus gratifikasi Andhi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kemudian pada Kamis, 6 Juni 2024, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan nomor: 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin H. Herri Swantoro dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.
KEYWORD :KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar TPPU Pencucian Uang