Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, kelompok itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.
Dalam siaran persnya, Wiranto mengatakan, ada beberapa faktor dengan keputusan itu. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)di seluruh Indonesia," katanya. Berikut Pernyataan Pemerintah Tentang HTIBaca juga :
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
Tertanda Menko Polhukam KEYWORD :
Menko Polhukam HTI Wiranto