Minggu, 22/12/2024 13:09 WIB

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir

Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Menko Polhukam, Wiranto

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, kelompok itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.

Dalam siaran persnya, Wiranto mengatakan, ada beberapa faktor dengan keputusan itu. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)di seluruh Indonesia," katanya.

Berikut Pernyataan Pemerintah Tentang HTI

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda  

Menko Polhukam

KEYWORD :

Menko Polhukam HTI Wiranto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :