Minggu, 29/09/2024 02:25 WIB

Putusan Hakim: Keluarga SYL Turut Nikmati Uang Hasil Korupsi

Hal itu disampaikan hakim saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan 

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati uang dari hasil korupsi.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan dalam menjatuhkam hukuman kepada SYL.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi" ujar hakim Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Selain itu, hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik.

Kemudian, dijelaskan Halkim, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum. Dia juga dinilai telah memberikan kontribusi sebagai menteri pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi covid-19.

SYL juga banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan. SYL dan keluarga juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.

Diketahui, SYL dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 atau Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika.

Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 300 juta," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Adapun hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi SYL Sidang Putusan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :