Jum'at, 22/11/2024 23:56 WIB

DPR AS Gelar Pemungutan Suara RUU yang Didukung Trump soal Hak Pilih non-Warga Negara

DPR AS Gelar Pemungutan Suara RUU yang Didukung Trump soal Hak Pilih non-Warga Negara

Kubah Gedung Capitol AS terlihat di balik air mancur di Washington, AS, 12 Agustus 2022. REUTERS

WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dikuasai Partai Republik berencana mengadakan pemungutan suara pada hari Rabu mengenai rancangan undang-undang yang melarang pemilih yang bukan warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan federal. RUU ini adalah sebuah praktik langka yang sudah ilegal, yang dipicu oleh klaim palsu Donald Trump tentang pemilu.

Kurang dari empat bulan sebelum pertarungan Trump pada pemilu 5 November dengan Presiden Demokrat Joe Biden, para pemimpin Partai Republik di DPR termasuk Ketua Mike Johnson mendukung tindakan tersebut berdasarkan klaim bahwa orang-orang yang melintasi perbatasan AS-Meksiko secara ilegal dapat memberikan suara pada pemilu presiden dan kongres tahun ini.

Pada hari Selasa, Johnson mengklaim tanpa bukti bahwa Partai Demokrat mendorong pemungutan suara non-warga negara.
"Banyak anggota Partai Demokrat ingin semua orang ilegal ini berpartisipasi dalam pemilihan federal kita. Mereka ingin mereka memilih," katanya pada konferensi pers.

Undang-undang tersebut kemungkinan besar tidak akan berlaku lagi ketika disetujui oleh Senat yang mayoritas anggotanya adalah Partai Demokrat. Partai Demokrat telah menyebut RUU itu sebagai “aksi” yang bertujuan untuk menyebarkan “kebingungan dan ketidakpercayaan” dan memperingatkan bahwa RUU tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap pemilih.

"Dengan semua retorika histeris, Partai Republik mempunyai satu tujuan sebenarnya di sini: untuk terus mengikis kepercayaan rakyat Amerika terhadap sistem pemilu kita," kata Joe Morelle, anggota Partai Demokrat di Komite Administrasi DPR, yang mengawasi kebijakan pemilu.

Perwakilan Demokrat Teresa Leger Fernandez memperingatkan bahwa undang-undang tersebut, jika disahkan, akan mempersulit warga AS untuk memilih, termasuk anggota angkatan bersenjata, penduduk asli Amerika, kelompok minoritas dan orang-orang yang tinggal di daerah pedesaan.

“Memalukan dan tidak patriotik ketika Partai Republik menargetkan partisipasi pemilih,” kata politisi Partai Demokrat dari New Mexico itu.

Johnson, yang mengandalkan dukungan Trump untuk menunda upaya menggulingkannya dari kepemimpinan pemimpin garis keras Partai Republik Marjorie Taylor Greene, mengungkapkan rencana undang-undang tersebut dalam konferensi pers bersama pada bulan April dengan mantan presiden tersebut di Florida.

Trump, yang terus mengulangi klaim palsu bahwa pemilu tahun 2020 dicuri melalui penipuan pemilih besar-besaran, mendukung RUU tersebut.

Partai Republik mengatakan undang-undang tersebut akan melindungi pemungutan suara dengan mewajibkan negara-negara bagian mengumpulkan bukti kewarganegaraan AS sebelum mendaftarkan pemilih dan menghapus daftar pemilih mereka dari warga negara yang bukan warga negara.

Johnson dan anggota Partai Republik lainnya juga mengutip data yang menunjukkan bahwa non-warga negara terdaftar untuk memilih di beberapa negara bagian dan menunjuk ke kota-kota termasuk New York City, Washington, D.C., dan Montpelier, Vermont, yang mengizinkan warga asing untuk memilih di beberapa pemilihan lokal.

Partai Republik juga sebagian bergantung pada studi tahun 2014 yang ditolak secara luas, yang menyatakan bahwa tingkat pemungutan suara non-warga negara mampu mempengaruhi pemilu kongres dan presiden. Trump menggunakan penelitian ini untuk mendukung klaimnya bahwa Hillary Clinton dari Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak pada pemilihan presiden tahun 2016 karena surat suara ilegal yang diberikan oleh non-warga negara.

“Ini adalah taktik menakut-nakuti,” kata Wendy Weiser, yang mengarahkan program demokrasi di Brennan Center for Justice di New York University. “Warga yang bukan warga negara tidak dapat memilih dalam pemilu AS. Ada beberapa lapisan perlindungan yang diterapkan, termasuk tindakan tersebut merupakan kejahatan berdasarkan undang-undang federal dan negara bagian.”

Sebuah studi yang dilakukan oleh Brennan Center meneliti 42 yurisdiksi, yang menyumbang 23,5 juta suara pada pemilihan presiden tahun 2016, dan menemukan hanya 30 insiden kemungkinan adanya pemungutan suara non-warga negara, atau 0,0001% suara yang diberikan.

KEYWORD :

Pemilihan Amerika Donald Trump Non Warga Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :