Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang juga Lawyer Alvin Lim. (Foto: Jurnas/Instagram Alvin Lim).
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara kondang yang juga pendiri LQ Indonesia, Alvin Lim tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan pengusaha Janto Junior Simkoputera ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
"Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai Kuasa Hukum Korban, saya sudah terlebih dahulu melaporkan JJ Simkoputera atas pidana Perbankan dan Pencucian Uang dengan total kerugian korban sebesar Rp 52 Miliar,” kata Alvin Lim melalui keterangannya yang diterima jurnas.com, Kamis (11/7/2024).
“Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang," sambungnya.
Dijelaskan Alvin Lim, kronologi bermula dari Pendeta GBI CK7 ini membuat PT Multi Visi Jakarta sebagai Komisaris dan pemegang saham 30%, perusahan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum dan Kimia. Namun justru perusahaan tersebut kemudian malah menghimpun dana masyarakat dan melakukan pidana perbankan karena tidak memiliki izin BI untuk menghimpun dana masyarakat yang mana hal ini melanggar Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun pidana.
“Sebagai pengacara, saya menyebarkan berita kasus yang saya tangani dengan tujuan agar tidak bertambah orang yang terkena tipu keluarga pendeta tersebut,” tegasnya.
“Mereka menganggap pers release kami di media sosial sebagai pencemaran nama baik. Silahkan saja lapor. Jelas aturan UU kalo sedang menjalankan tugas tidak bisa di pidana. Pendeta itu hanyalah ego saja,” tandas Alvin Lim yang siap menghadapi laporan tersebut.
Alvin Lim Polda Metro Jaya Janto Junior