Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Foto: antara
JAKARTA, Jurnas.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap konsisten menerapkan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan, terutrama di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Hal ini dilakukan ASDP bersama dengan regulator yakni BPTD dan mitra kerja pendukung lainnya sebagai implementasi efektif dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa sesuai dengan aturan pemerintah, penerapan kebijakan zonasi atau sterilisasi ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.
Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan ini dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan. Pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan.
Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. "Dalam hal ini, ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," tuturnya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Seperti dalam penerapan kebijakan sterilisasi di pelabuhan Bakauheni yang sesuai amanah regulasi telah dijalankan kurang lebih dua bulan ini, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan penerapa di lapangan berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan. Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Dalam peningkatan Tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan. Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan serta peningkatan Infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan.
KEYWORD :ASDP Zonasi lingkungan pelabuhan