Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Paulus
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) disahkan menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan (korpolkam) Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
Sebelumnya, RUU Wantimpres ini telah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR RI dan disetujui oleh sembilan fraksi. Sembilan fraksi mengusulkan untuk penguatan lembaga, maka nomenklatur nama Dewan Pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Keberadaan lembaga ini memiliki tugas yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Adapun tambahan catatan yang diberikan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini yakni, perlu adanya perhitungan aspek kemampuan fiskal pemerintahan yang akan datang dalam melakukan pembiayaan kelembagaan, sebab tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Hal ini memandang efektivitas penyelenggaraan pemerintah, karena dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi APBN nantinya.
Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Paripurna DPR RUU Wantimpres RUU Inisiatif DPR