Batara Ageng mantan manager Fuji yang diamankan dalam kasus penggelapan uang. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan eks manajer publik figur Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, sebagai tersangka kasus penggelapan uang sejumlah Rp 1,3 Miliar.
Kasus yang dilaporkan sendiri oleh Fuji dengan nomor laporan polisi LP/B/800/IX/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/PMJ tanggal 7 September 2023 itu ditindaklanjuti polisi dengan berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Batara resmi menjadi tersangka pada 29 Juni 2024 dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan bahwa tersangka bekerja Fuji sejak bulan Desember 2021 sampai Desember 2022.
“Tersangka inisial BA (Batara Ageng), laki-laki 24 tahun, sudah 1 tahun bekerja sebagai manajer kepada korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa selama tersangka bekerja sebagai manajer Fuji, ia menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari kontrak kerja sama dengan berbagai agency yang mencapai 20 agency.
Kerja sama Fuji tersebut diantaranya untuk pekerjaan iklan, endorsement, konten media sosial, hingga kegiatan syuting, yang ternyata dibayarkan ke rekening pribadi tersangka.
“Dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ungkap Tomi.
“Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
KEYWORD :Batara Ageng Fujianti Penggelapan Tersangka