Fujianti atau akrab disapa Fuji korban penipuan mantan manager. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Eks manajer publik figur Fujianti Utami Putri bernama Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 1,3 miliar oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Fuji setelah mengetahui uang dari Agency kerja sama kontrak belum dibayarkan.
“FU sendiri mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsemen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
“Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agency dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini BA dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agency tersebut membayar ke rekening pribadi,” sambungnya.
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengungkapkan, sesuai kontrak kerja sama antara Fuji dan tersangka Batara Ageng bahwa untuk aliran dana seluruhnya dikelola oleh manajer.
“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu perbulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agency, maka saudara BA mendapatkan keuntungan 5 sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” kata Tomi.
Hanya saja, lanjut Tomi, uang hasil kerja sama dengan agency tersebut kemudian dialirkan dananya ke rekening pribadi milik tersangka hingga total mencapai Rp 1,3 miliar.
“Diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manager dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerjasama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya,” papar Tomi.
“Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. KEYWORD :Batara Ageng Fujianti 500 Ribu Penggelapan