Minggu, 22/12/2024 13:27 WIB

Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan, Jika...

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.

Mantan Ketua Pansus UU Ormas, Abdul Malik Haramain

Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.

Mantan Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran Ormas yang sudah memiliki badan hukum harus melalui pengadilan.

"Harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Ini artinya belum dibubarkan," kata Malik, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran Ormas bisa dilihat dari statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT.

"Kalau yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status saja. Kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pasalnya, kelompok itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.

Dalam siaran persnya, Wiranto mengatakan, ada beberapa faktor dengan keputusan itu. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI di seluruh Indonesia," kata Wiranto.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :