Mantan Ketua Pansus UU Ormas, Abdul Malik Haramain
Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Mantan Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran Ormas yang sudah memiliki badan hukum harus melalui pengadilan."Harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Ini artinya belum dibubarkan," kata Malik, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (8/5).Menurutnya, pembubaran Ormas bisa dilihat dari statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT.Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas