Senin, 25/11/2024 11:00 WIB

KPK Panggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto dok. Humas KKP/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi pada hari ini, Jumat 12 Juli 2024.

Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Trenggono. Hingga pukul 14.30 WIB, Trenggono belum hadir memenuhi panggilan tersebut. 

KPK berharap Trenggono memenuhi panggilan. Keterangan darinya penting untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara di tahap penyidikan ini.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan bersamaan dengan dilakukan upaya paksa penahanan.

KEYWORD :

KPK Sakti Wahyu Trenggono Kementerian Kelautan dan Perikanan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :