Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Setiap Ormas yang dianggap melanggar hukum akan dibubarkan.
Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, setelah melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan mengkaji Front Pembela Islam (FPI)."Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan. Jadi satu-satu dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (8/5).Baca juga :
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
Kata Wiranto, setiap Ormas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses secara hukum. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
Baca juga :
Basmi OPM di Papua, Pimpinan MPR Dorong Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
KEYWORD : Basmi OPM di Papua, Pimpinan MPR Dorong Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Ormas Anti Pancasila HTI FPI Menkopolhukam Wiranto