Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK akan menjemput paksa jika Haji Robert kembali tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Senin, 15 Juli 2024.
Haji Robert tercatat sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Panggilan pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.
Haji Robert dipanggil sebagai saksi karena dirinya diduga mengetahui, mendengar, mengalami, dan melakukan tindak pidana yang sedang diusut oleh KPK.
"Kami tetap menghimbau saksi kooperatif untuk hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Haji Robert sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.
Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.
Pada pemeriksaan tersebut, Haji Robert saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Haji Robert membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu.
"Wah (perusahaan) saya punya enggak ada urusannya (dengan gubernur). Kita kan (mendapatkan izin) dari pusat," ucap Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK mengembangkan perkara dan menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp102 miliar.
KEYWORD :KPK Haji Robert PT Nusa Halmahera Minerals Gubernur Maluku Utara Romo Nitiyudo Wachjo