Ilustrasi PPP
Jakarta - Pemerintah telah menegaskan pembubaran terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran organisasi yang berafiliasi secara trans-nasional tersebut diumumkan secara resmi melalui Menkopolhukam Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017).
Wasekjend DPP PPP Ahmad Baidhowi mengingatkan sejak awal pendiriannya, HTI memiliki badan hukum yang terdaftar secara formal. Karena itu, kata dia, pembubaran HTI mesti melalui proses hukum di pengadilan.
"Begini, pembubaran ormas berbadan hukum itu melalui pengadilan. nanti pemerintah mengajukan ke pengadilan. salah satu alsan pengajuan pembubaran HTI karena tidak sejalan dengan pancasila dan UUD 45 dan bertentangan dengam NKRI. tentu saja pemerintah tidak boleh gegabah dalam menentukan sikap," ujar Baidhowi di kepada Jurnas.com di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Mantan wartawan senior ini mengatakan pemerintah seyogyanya menyiapkan kajian yang komprehensif sebelum mengambil opsi pembubaran terhadap HTI. Menurutnya, pengadilan akan pasti mempertanyakan bukti dan alasan pemerintah membubarkan HTI.
"Harus didahului kajian mendalam dan bukti-bukti yg valid, yakni pola gerakan HTI yang selalu menyuarakan bentuk negara lain di Indonesia. Dan berdasarkan informasi, HT ini juga sudah dilarang di 19 negara selain Indonesia," ungkap anggota komisi II DPR fraksi PPP tersebut.
Pria yang biasa dipanggil Bang Awie ini mengungkapkan pembubaran HTI bukan semudah membalik tangan. Pasalnya, dapat dimungkinkan HTI tetap melakukan pembelaan saat di pengadilan nanti. "Tidak mudahnya karena mekanisme pembubaran ormas wewenang pengadilan. tinggal nanti dalam persidangan dipaparkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Karena pasti HTI juga akan melakukan pembelaan. Saya kira sikap proporsional pemerintah dilakukan melalui kajian mendalam sebelum bertindak. Selain itu tentu saja didahului dengan pendekatan persuasif," jelasnya.
FPPP Ahmad Baidhowi HTI