Jum'at, 22/11/2024 09:33 WIB

Kementerian ESDM Diminta Tindak Tambang Ilegal di Kutai Kertanegara

Menurutnya, pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM

Praktisi Hukum Deolipa Yumara memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti maraknya tambang batubara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dibiarkan oleh pemerintah.

Deolipa menilai pertambangan ilegal di Kalimatan harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Utamanya tambang tambang batu bara. Jadi usaha-usaha tambang batu bara ini kan ada yang legal di Kalimantan timur banyak, tapi ada juga yang ilegal yang sampai sekarang itu masih dibiarkan oleh pemerintah. Tentunya bersama bertanggung jawab di sini adalah Kementerian ESDM," kata Deolipa di Tebet, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2024.

Sebab, Kementerian ESDM memiliki bagian pengawasan dan penegakan hukumnya untuk menindak tambang-tambang ilegal tersebut.

Sementara, menurut Deolipa, pemerintah justru tidak mengontrol dan seolah membiarkan pertambangan yang tidak memiliki izin terus berproduksi.

"Kelihatannya kayak tidak ada yang kontrol atau tidak ada yang mengawasi atau malah sengaja dijaga supaya tetap berada dan berproduksi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia merinci tambang ilegal itu berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kemudian di Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Kota Bangun.

Dia menilai, ada perusahaan-perusahaan asing yang menginvestasikan secara ilegal kepada pengusaha lokal untuk mengerjakan dan mengirimkan batubara secara ilegal.

"Nah ini siapa yang salah? Tentunya salah adalah pemerintah," kata Deolipa

Selain Kementerian ESDM, lanjut Deolipa, aparat kepolisian maupun kejaksaan setempat juga harus bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan. 

"Aparat kepolisian ini kan harusnya mendapatkan temuan-temuan dari sisi intelijen ya, baik kepolisian maupun kejaksaan," kata dia.

"Nah ini di wilayah negara Kutai Kartanegara masih banyaknya itu baru dari satu wilayah kutai Kertanegara di wilayah wilayah lain juga itu masih banyak juga," imbuhnya.

Oleh karena itu, Delipa mendorong Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk melakukan eksplorasi dan mengawasi tambang-tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Jika tambang ilegal ini terus dibiarkan, kata Deolipa, maka akan merusak hutan Kalimatan Timur. Terlebih lokasi tambang ilegal itu dekan dengan IKN.

"Ini kan dekat dengan IKN nah ini ada risiko nih. Tapi pesan pesan supaya ini kritik kepada Kementerian ESDM khususnya menangani masalah tambang," pungkasnya.

KEYWORD :

Praktisi Hukum Tambang Ilegal Deolipa Yumara Kementerian ESDM Kalimatan Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :