Senin, 21/10/2024 12:22 WIB

Patuh Lapor SPT, BCA Dapat Penghargaan Wajib Pajak

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024

Menara PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (Foto: kompas.com)

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meraih penghargaan Wajib Pajak berkat kontribusi dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024.

“Bagi BCA, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi kami dalam mendorong pembangunan nasional,” kata Direktur BCA Santoso, Senin (15/7/2024).

Santoso mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen BCA dalam memenuhi kewajiban bayar pajak secara tepat waktu dan transparan.

Selain itu, apresiasi itu mencerminkan kepatuhan BCA terhadap peraturan perpajakan yang berlaku serta keseriusan dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara.

“Kami berharap penghargaan ini dapat terus memotivasi kami untuk terus menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai salah satu perbankan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, BCA juga pernah meraih Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu.

Santoso menyebut hal ini merupakan bukti atas kontribusi terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018.

“Ke depannya BCA akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam bidang perpajakan. Menjalankan kewajiban bayar pajak merupakan bukti atas dukungan dan kepedulian kita kepada negara,” ujarnya.

KEYWORD :

BCA Penghargaan Wajib Pajak Kepatuhan Lapor SPT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :