Polda Metro Gerebek Gudang Sabu-Ekstasi di Cilincing, Tangkap 2 Tersangka. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan dalam penggerebekan tersebut menangkap dua orang tersangka berinisial IM (26) dan FAC (31).
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC,” ujar Donald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Donald mengungkapkan bahwa penggerebekan gudan tersebut bermula dari informasi masyarakat perihal adanya transaksi narkotika jenis sabu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Melalui serangkaian penyelidikan itu, lanjut Donald, pihaknya menangkap tersangka berinisial FAC di parkiran restoran cepat saji di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial IM di kediamannya yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
“Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara,” katanya.
Dari pengungkapan dan penangkapan tersebut kemudian berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi yang sudah dikemas ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.
“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir,” ungkapnya.
“Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat keduanya dengan sangk Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
KEYWORD :Gudang Sabu Ekstasi Cilincing Polda Metro Jaya Gerebek