Sabtu, 23/11/2024 04:11 WIB

Prof Yusril Sebut Nomenklatur DPA Lebih Sejalan dengan UUD 1945

(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga.

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra menegaskan penamaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lebih mendekati nomenklatur UUD 1945 dibandingkan memakai nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurut dia, perubahan ini sejalan revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres.

"(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Dia menekankan, perubahan nomenklatur Wantimpres pasti mengubah kedudukannya. Jika semula berada di bawah presiden, nantinya menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," katanya.

Yusril melanjutkan, nomenklatur DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamandemen. Tugas DPA adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah," tuturnya.

"Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," terang dia.

Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen, masih kata Yusril, Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung dinyatakan dihapuskan. Tetapi, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah nab itu tetap ada tapi diubah.

"Sehingga berbunyi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang," jelasnya.

Dia melihat perubahan nomenklatur itu tak perlu menjadi polemik. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.

"Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," tutup Yusril.

 

 

KEYWORD :

Pakar Yusril Ihza Mahendra DPA Wantimpres UUD 1945




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :