Jum'at, 22/11/2024 20:39 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Empat Orang di Kasus Scam Online Jaringan Internasional

Empat orang ditangkap dikasus scam online jaringan internasional modus lowongan pekerjaan paruh waktu

Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus scam online jaringan internasional. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus scam online jaringan internasional modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus tersebut bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Interpol melalui Ses NCB Interpol, hingga Konjen RI dan Duta Besar RI di Timur Tengah.

"Pada tanggal 31 Mei 2023, dari informasi salah satu Konjen RI di Timur Tengah terkait adanya pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024).

Dari informasi tersebut, lanjut Himawan, terungkap bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi satu rangkaian jaringan scam online internasional.

Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang ditetapkan yakni NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan peran sebagai penerjemah atasannya, tersangka ZS. Sementara tersangka ZS, warga negara China, yang merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.

Sedangkan dua tersangka WNI berinisial H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator, dan berinisial M yang ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal.

Dari penuturan pekerja tersebut diketahui adanya tawaran pekerjaan ebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 Dirham atau Rp15 juta per bulan.

"Para WNI yang terjaring oleh pelaku TPPO diberangkatkan ke luar negeri, kemudian dibawa ke sebuah tempat untuk bekerja,” kata Himawan.

Dipaparkan Himawan, setibanya di lokasi mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor kepada seseorang dan di-briefing perihal tugasnya untuk mencari korban warga negara Indonesia.

“Setelah satu minggu para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan,” ucapnya.

Tersangka ZS yang merupakan otak sindikat scam online jaringan internasional ditangkap berdasarkan red notice yang diterbitkan pada 1 Desember 2023. Dia mempekerjakan tak hanya WNI, melainkan juga warga negara Thailand, China, dan India secara ilegal.

"Memperkejakan warga negara Indonesia sebanyak 17 (orang), warga negara Thailand sebanyak 10 (orang), warga negara China sebanyak 21 (orang), dan warga negara India sebanyak 20 orang secara ilegal, untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai," ungkapnya.

Tak hanya itu, selain dari empat tersangka tersebut, penyidik juga masih memburu pelaku-pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menimbulkan kerugian dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan untuk DPO dan red notice kepada Interpol, WNI yang masih berada di Dubai, dan 1 yang sudah kita tetapkan DPO, WNA yang saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tukasnya.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Scam Online Jaringan Internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :