Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang mengatasnamakan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa anak Abdul Gani bernama Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang pada Senin, 15 Juli 2024.
"Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK (Abdul Gani Kasuba) dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Selain kepada Thariq Kasuba, materi serupa juga didalami kepada Helmi Djen selaku Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.
Penyidik KPK sedianya memeriksa saksi saksi lainnya bernama Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya. Namun yang bersangkutan meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK mengembangkan perkara dan menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp102 miliar.
KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Pencucian Uang TPPY