Sabtu, 30/11/2024 05:46 WIB

BPKM Cabut Sepihak Izin Usaha Tambang Perusahaan di Kalsel

IUPOP dicabut secara sepihak ketika sedang mengajukan IPPKH untuk bisa beroperasi.

Pengacara Deolipa Yumara memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disebut mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE).

IUPOP milik perusahaan PT BMBE itu disebut dicabut secara sepihak ketika sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.

“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum," kata kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

Deolipa mengatakan perusahaan yang tengah ia bela itu dinilai tidak beroperasi oleh lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Hal itu yang menjadi alasan BKPM mencabut IUPOP PT BMBE.

Padahal, dikatakan Deolipa, perusahaan PT BMBE belum beroperasi lantaran tengah mengurus izin IPPKH. 

“Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.

Oleh sebab itu, PT BMBE melalui Firma Hukum Deolipa Yumara terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Namun, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban.

Deolipa mengatakan mereka tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia mengaku telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.

“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” ujar Deolipa.

Namun demikian, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah. Sementara, pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi Keagamaan.

“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa.

KEYWORD :

Kementerian Investasi BKPM Deolipa Yumara PT Berkat Mufakat Bersama Energi Izin Usaha Pertambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :