Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari pertama
Muhaimin Syarif menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
"Ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan sampai 5 Agustus 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Muhaimin Syarif pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.
Asep menjelaskan tersangka Muhaimin Syarif diduga memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.
"Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Uang suap diberikan Muhaimin kepada Abdul beberapa tahap. Di antaranya, secara tunai kepada Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudan Abdul, dan transfer ke rekening keluarga Abdul.
Kemudian uang diberikan melalui lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul.
Adapun pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.
Selanjutnya pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Abdul untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.
"Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," ucap Asep.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif Ketua DPD Gerindra