Jum'at, 01/11/2024 08:23 WIB

KPK Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK diketahui menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka.

Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) memastikan tak ada intervensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK diketahui menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Indra Iskandar sebagai tersangka. Meski begitu, sampai saat ini Indra belum ditahan oleh lembaga antikorupsi.

“Kenapa ini belum dilakukan penahanan, apakah ada intervensi dan lain-lain dari pihak manapun, intervensi tidak ada,” kata Direktur Penyidikan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Juli.

Asep berdalih penahanan Indra masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Sebab para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Asep.

"Itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi,” sambung jenderal polisi bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota DPR. 

Berdasarkan informasi, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR RI. 

Mereka ialah -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Selain itu, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah para tersangka dimaksud bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.

Indra sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan tersangka dan penyitaan barang oleh penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK. Namun Indra mencabut gugatan tersebut dan diamini oleh hakim Pengadilan

Dalam proses penyidikan, -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024.

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :