Sabtu, 23/11/2024 16:22 WIB

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Pipanisasi dari Kejagung

KPK juga diminta mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif.

KPK diminta mengambil alih dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010. 

Permintaan ini disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Garuda Bersuara karena menganggap kasus ini tak serius ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tindak pidana korupsi mega proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar tidak ditangani serius, profesional, dan tuntas bahkan tebang pilih,” kata Mahameru Putra Ahtadera di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

Selain itu, mereka juga minta KPK mengusut dan melakukan pemeriksaan komperehensif dalam kasus ini. Termasuk pelacakan aliran dana yang diduga dinikmati pihak lain.

Pihak yang diduga terlibat tersebut S selaku kepala daerah saat itu dan SF yang merupakan pelaksana proyek pipanisasi di Tanjung Jabung Barat.

“Keduanya diduga sama-sama mendapat bagian fee,” kata Putra.

Adapun pipanisasi air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 adalah adalah proyek yang harusnya dikerjakan sepanjang 34 km. 

Proyek ini bersifat multiyears yang sumber dananya berasal dari APBD yang pada 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar; Rp 160 miliar pada 2009; dan Rp137 miliar pada 2010. Sedangkan dari APBN nilainya mencapai Rp7 miliar pada 2007.

KEYWORD :

Korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kejaksaan Agung KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :