Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.
"Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan 11 debitur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Kamis, 18 Juli 2024.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus tersebut. Artinya, pihak-pihak yang menjadi tersangka akan ditentukan dalam proses berjalan.
"Berproses dengan Sprindik umum dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya, karena ini kan banyak 11 debitur, 11 perusahaan," kata jenderal polisi bintang satu ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelummya menyebut ada enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI.
Meski begitu, pimpinan KPK berlatar belakang hakim tipikor itu enggan mengungkapkan perusahaan-perusahaan dimaksud.
Diketahui, KPK menerima laporan terkait kasus pembiayaan ekspor dari LPEI pada 10 Mei 2023 lalu. Lembaga antikorupsi melakukan penelaahan hingga akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pada Februari 2024.
Selanjutnya, pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, serta pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
Dalam prosesnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Di mana, pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
KEYWORD :Kasus Pembiayaan Ekspor Debitur LPEI Korupsi KPK