Kamis, 07/11/2024 05:36 WIB

KPK Berpeluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Peluang itu disampaikan setelah KPK memeriksa saksi Dona Berisa.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku

Peluang itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah KPK memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada hari ini, Kamis, 18 Juli 2024.

“Konfirmasi penyidik saksi hadir (memenuhi panggilan, red),” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Tessa menjelaskan saksi Dona dicecar KPK mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan. 

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Untuk diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Perintangan Penyidikan Pasal 21 UU Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :