Selasa, 17/09/2024 02:22 WIB

Tim Kuasa Hukum Denny Andrian Kusdayat Daftarkan Praperadilan ke PN Cibadak Sukabumi

Merasa tidak mendapat keadilan, Tim Kuasa Hukum Denny Andrian Kusdayat Daftarkan Praperadilan 

Tim kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat, Agus Akbar SH dari Boyamin Saiman Law Firm di PN Cibadak, Suabumi. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tim kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat SH, Agus Akbar SH dari Boyamin Saiman Law Firm telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Langkah ini diambil untuk menentang keabsahan penetapan Denny sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Sukabumi. Menurut Agus Akbar, pendaftaran permohonan pra peradilan ini telah diterima oleh PN Cibadak.

"Kedatangan saya bersama beberapa kuasa hukum dari Mas Denny Andrian Kusdayat dalam rangka untuk meregistrasi atau mendaftarkan permohonan pemeriksaan pra peradilan Alhamdulillah, sudah kami daftarkan mulai dari surat kuasa hingga permohonan pra peradilan. Semua sudah diregistrasi oleh PN Cibadak, dan kami akan diberitahukan nomor perkaranya secara elektronik," ungkap Agus Akbar di Sukabumi.

Salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan Denny sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur. Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan Perkap Polri nomor 6 tahun 2009, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, dimulai sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, dalam kasus ini, Denny tidak pernah diperiksa.

"Dalam konteks memberikan keterangan untuk tersangka lainnya, yaitu Ibu Suprihatin, klien kami hanya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan surat ketetapan nomor 177/VII/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kapolres Sukabumi, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses wawancara, interview, atau pemeriksaan yang seharusnya dilakukan. Ini tidak sah dan tidak patut, karena ketentuan formalnya tidak dijalankan oleh penyidik," tegas Agus.

Agus juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap Denny oleh Polres Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, masalah ini sebenarnya adalah soal pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata.

"Jika sudah terbukti bahwa tanah itu milik eks terpidana korupsi BLBI, Hokiarto atau Ho Hariaty selaku anak yang memberikan kuasa pada Asep Indra Gunawan, maka proses pidananya bisa dilanjutkan. Namun, harus ada putusan pengadilan perdata terlebih dahulu," jelas Agus.

"Waktu di Polres Jakarta Selatan, Pak Denny dimintai keterangan sebagai saksi atau panggilan saksi kedua untuk memberikan kesaksian atas tersangka Ibu Suprihatin. Namun, dalam kasus di Sukabumi, tidak ada proses pemeriksaan yang memadai sebelum penetapan tersangka," ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan dua gugatan perdata terhadap pihak terkait. Gugatan pertama diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 251 tahun 2024, yang didaftarkan pada 15 Juni 2024. Gugatan kedua adalah gugatan perbuatan melawan hukum, yang diregistrasi dengan nomor perkara 585 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami ingin mengajak untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya. Sertifikat tanah tersebut secara formal sudah atas nama klien kami, Pak Denny," katanya.

Agus juga menyoroti bahwa Polres Sukabumi hanya melihat kasus ini dari sudut pandang pidana, tanpa memperhatikan aspek perdata yang lebih mendalam.

"Kalau pidana yang dituduhkan kepada klien kami adalah pasal 263 juncto 266 tentang membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Pihak yang menerbitkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) adalah notaris yang sudah meninggal, sehingga penyidik harus memeriksa notaris pengganti," tambahnya.

Dengan permohonan pra peradilan ini, tim kuasa hukum berharap dapat menghadirkan keadilan bagi Denny dan memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar.

"Kami mencari keadilan terhadap penetapan tersangka ini yang kami anggap tidak sah dan tidak patut. Ketentuan formalnya sendiri tidak dijalankan oleh penyidik, makanya itu tujuan kami untuk mengajukan pra peradilan," pungkas Agus.

Kasus ini bermula ketika Denny menjadi kuasa hukum Suprihatin yang mendapatkan informasi bahwa almarhum suaminya memiliki tanah di Desa Sekar Wangi. Setelah proses hukum, sertifikat tanah atas nama Suprihatin diterbitkan dan tanah tersebut dijual kepada Denny. Namun, muncul klaim dari Ho Hariaty bahwa tanah tersebut milik ayahnya, Hokiarto, dan hanya dipinjam nama kepada almarhum suami Suprihatin, Tri Sukamtana.

Dan kondisi terkini dari Polres Kabupaten Sukabumi, Kamis, 18 Juli 2024, pukul 16.50 WIB. Denny Andrian Kusdayat ditahan usai menjalani pemeriksaan.

KEYWORD :

Denny Andrian Praperadilan Polres Kabupaten Sukabumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :