Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sekitar 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan dari total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Kamis, 18 Juli 2024.
"Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Untuk itu, KPK meminta kepada ribuan caleg terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
"KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya," pungkasnya.
Adapun mereka yang tidak menyerahkan LHKPN akan terancam batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
KPK LHKPN Laporan Harta Caleg Terpilih Pemilu 2024