Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin saat membuka kegiatan Penyusunan Pedoman Evaluasi Peserta Pelatihan di D’Anaya Hotel Bogor (Foto: Kementan)
Bogor, Jurnas.com - Di tengah ancaman krisis pangan global dan perubahan iklim yang belum usai, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya untuk menjaga ketahanan pangan. Di waktu yang sama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pertanian menjadi bagian dari faktor utama dalam mewujudkan pembangunan di sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional
Mendukung itu, Kementan pun telah menetapkan arah kebijakan pembangunan pertanian dengan mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dan memanfaatkan teknologi mutakhir, mekanisasi dan korporasi dari hulu hingga hilir. Salah satu upayanya melalui kegiatan pelatihan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan, menyampaikan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi tulang punggung penggerak pembangunan pertanian. Karenanya, kata Mentan Amran, sudah seharusnya SDM pertanian memiliki kualitas yang mumpuni.
“Empat kunci yang perlu dipegang teguh agar SDM kita menjadi mumpuni. Di antaranya ialah bekerja yang terbaik, fokus, cepat dan berorientasi hasil,” ujar Amran.
Sementara itu, plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan pelatihan penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia pertanian.
"Untuk mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia, dibutuhkan SDM pertanian yang profesional, mandiri, berdaya saing dan berjiwa wirausaha. Syarat utamanya memiliki pengetahuan, jejaring, jiwa wirausaha, salah satunya didapat melalui pelatihan,” kata Dedi.
Karena itu, pelaksanaan pelatihan yang mengarah pada peningkatan keterampilan peserta pelatihan merupakan salah satu kunci utama dalam kesuksesan program dan kebijakan di bidang pertanian. Peningkatan keterampilan pelaku usaha pertanian akan mengarah pada pemanfaatan sumber daya pertanian yang efektif dan efisien sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha di bidang pertanian.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tantangan yang selalu mengiringi baik eksternal maupun internal. Penyelenggara pelatihan belum diyakini mampu mengukur peningkatan kapasitas peserta pelatihan. Maka dibutuhkan evaluasi keterampilan peserta pelatihan untuk meningkatkan efektivitas dan nilai dari program pelatihan serta mengukur sejauh mana peserta berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan dari pelatihan.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin saat membuka kegiatan Penyusunan Pedoman Evaluasi Peserta Pelatihan di D’Anaya Hotel Bogor, Jumat (19/07/2024) mengatakan, dalam meningkatkan produktivitas 25 % didukung dari teknologi, 25 % dari regulasi sedangkan 50 % didukung dari SDM Pertanian.
Untuk mendukung itu maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi yaitu khususnya pedoman dalam hal penyelenggaraan pelatihan.
“Informasi ini penting untuk merancang program pelatihan lanjutan dan menyesuaikan pendekatan pelatihan di masa depan. Evaluasi keterampilan juga membantu dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja secara keseluruhan,” kata Amin.
Menurutnya, pedoman evaluasi peserta pelatihan ini diharapkan menjadi referensi bagi penyelenggara pelatihan dalam melakukan evaluasi peserta pelatihan guna mendapatkan data perkembangan peserta pelatihan sebelum mengikuti pelatihan dan setelah mengikuti pelatihan.
“Untuk mengetahui efektif tidaknya pelatihan, tepat sasaran atau tidak maka kita perlu melakukan evaluasi. Beberapa kendala yang kita hadapi saat melakukan evaluasi adalah tidak adanya pedoman dalam melaksanakan evaluasi,” katanya.
“Nantinya pedoman ini juga akan dimanfaatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi dari peserta pelatihan kita. Selain itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan pelatihan termasuk metodologi dan instrumennya. Sehingga pelatihan yang kita laksanakan memberikan output yang memuaskan dalam Peningkatan kapasitas SDM Pertanian baik aparatur maupun non aparatur,” kata Amin menambahkan.
Pada kesepatan yang sama, Ketua Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan, Andi Amal Hayat Makmur mengatakan penyusunan pedoman evaluasi penyelenggaraan pelatihan ini sebagai upaya untuk mendorong hal teknis pelaksanaan pelatihan dan bertujuan agar panduan penyelenggaraan pelatihan memiliki keseragaman.
“Pedoman ini sebagai turunan dari Permentan No. 37 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelatihan. Dan nantinya akan diintegrasikan dalam aplikasi Sistem Pelatihan Pertanian (SIMLATAN) yang dilengkapi dari mulai registrasi pendaftaran pelatihan, Learning Management System (LMS) serta Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK)," ujar Andi Amal.
Kegiatan Penyusunan Pedoman Evaluasi Peserta Pelatihan ini diikuti oleh penanggung jawab penyelenggaraan pelatihan, penanggung jawab evaluasi serta Widyaiswara dari 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan lingkup Kementan.
KEYWORD :Kementerian Pertanian BPPSDMP Kementan Pedoman Peserta Latih Pelatihan Vokasi