Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus mendorong satuan pendidikan vokasi baik formal maupun nonformal untuk berintegrasi dan merekognisi kompetensi.
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa semestinya antarsatuan pendidikan vokasi bisa saling melengkapi dan mengakui kompetensi yang dimiliki siswa, alih-alih harus mengulang dari nol.
"Mestinya pendidikan vokasi bisa saling melengkapi satu sama lain dan tidak ribet. Artinya, jangan sampai ada pengertian kalau sudah di jalur sini tidak boleh pindah ke sini," kata Kiki di sela-sela kegiatan SkillsIndonesia 2045 di Jakarta pada Jumat (19/7) kemarin.
Dia mencontohkan, peserta yang telah mengambil kompetensi tertentu di lembaga kursus, apabila ingin melanjutkan ke perguruan tinggi vokasi, semestinya bisa langsung mendapatkan rekognisi atas kompetensi sebelumnya.
"Demikian pula di SMK, kalau dia ingin melanjutkan ke SMK, apa yang sudah diperoleh di lembaga kursus, diakui oleh SMK-nya. Di SMK sudah mengambil satu kompetensi tertentu, masuk ke perguruan tinggi sesuai syarat dan ketentuan, apa yang diperoleh di SMK, harus diakui di perguruan tinggi," dia menambahkan.
Menurut Kiki, saat ini secara regulasi integrasi tersebut memungkinkan untuk diimplementasikan. Dia menyesalkan masih banyak praktik mengulang dari nol saat terjadi perpindahan peserta, baik dari pendidikan vokasi nonformal ke formal, maupun formal ke formal.
"Harusnya kalau anak SMK masuk perguruan tinggi, SMK otomotif masuk perguruan tinggi otomotif juga, dilihat di SMK belajar otomotif apa. Itu mestinya diakui perguruan tingginya, sehingga hanya perlu memperdalam memperbanyak dan memperluas, bukan mengulang," tegas Kiki.
Ditjen Diksi Kiki Yuliati Pendidikan Vokasi